Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. (2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala. (3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya. (4) Kepala KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya. (5) Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala. (6) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id