Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
