Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak; c. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; d. pelaksanaan dan edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi baru; e. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; f. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama; g. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda