Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak;
c. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
d. pelaksanaan dan edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
e. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
f. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
g. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda
