Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2) KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
