Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) KPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda