Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (2) Nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda