Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id