Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 205-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan memperhatikan realisasi penerimaan PBB tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
