Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 205-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan memperhatikan realisasi penerimaan PBB tahun sebelumnya.
Koreksi Anda