Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
