Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2011.
(2) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:
a. Gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011;
b. Jumlah dana dan jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD sampai dengan Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pendanaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2);
c. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
5
d. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum menerima sepenuhnya Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya; dan
e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD beserta pendanaan Tahun Anggaran 2012. beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011.
(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.
(4) Rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
