Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, No. 3 (2) Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran pada: a. Triwulan Pertama, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua; b. Triwulan Kedua, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga; dan c. Triwulan Ketiga, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat. (3) Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang belum tersalur sampai dengan realisasi pembayaran Triwulan Keempat, karena kondisi sebagai berikut: a. Seluruh Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD telah mendapatkan haknya, sehingga terjadi kelebihan dana; atau b. Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD belum seluruhnya mendapatkan haknya, karena dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan, maka dana tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun anggaran berikutnya. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan ayat (2) huruf c angka 4), angka 5), dan angka 6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda