Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id