Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi DBH BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp5.914.319.999.994,00 (lima triliun sembilan ratus empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). (4) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id