Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free on Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus dolar Amerika) dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari satu atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA. (3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
Koreksi Anda