Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi:
a. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya);
b. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA;
c. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
d. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau
g. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.
Koreksi Anda
