Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi: a. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya); b. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA; c. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; d. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau g. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id