Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. (2) Dalam hal diperlukan Verification Visit, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA, atau badan yang berwenang, dan pihak lain yang terkait dengan mencantumkan informasi yang dimintakan. (3) Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan institusi terkait. (5) Pihak yang terlibat dalam Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses verifikasi.
Koreksi Anda