Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atau unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, dapat mengajukan permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA apabila terdapat keraguan tentang
keabsahan dan kebenaran isi SKA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi atau tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN) ditetapkan setelah diterimanya jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;
atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), dilakukan penagihan atas selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
Koreksi Anda
