Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilampiri dengan copy SKA yang akan dimintakan Retroactive Check dengan menyebutkan alasan permintaan Retroactive Check, disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, dan/atau permintaan bukti-bukti terkait. (2) Kepala Kantor Pabean dapat meminta Retroactive Check secara acak (random), sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id