Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilampiri dengan copy SKA yang akan dimintakan Retroactive Check dengan menyebutkan alasan permintaan Retroactive Check, disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.
(2) Kepala Kantor Pabean dapat meminta Retroactive Check secara acak (random), sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Koreksi Anda
