Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; dan b. Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
Koreksi Anda