Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal: a. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/atau stempel tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel; b. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) lainnya diragukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id