Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:
a. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/atau stempel tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel;
b. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) lainnya diragukan.
Koreksi Anda
