Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas barang yang diimpor. (2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pemenuhan kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10; c. pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9; d. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2); e. jenis dan jumlah barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; f. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi; dan g. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA. (4) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: a. jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, atas kelebihan tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); b. jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau c. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA berbeda dengan penetapan klasifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dasar pengenaan Tarif Preferensi dan penelitian kriteria asal barang adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut; dan 2. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan atau informasi dari institusi pembina sektor terkait.
Koreksi Anda