Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan Third Party Invoice/Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;
b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA.
(3) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang.
Koreksi Anda
