Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Penerbit SKA di negara transit yang merupakan Negara Anggota dapat menerbitkan SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dengan ketentuan: a. SKA Back-To-back atau Movement Certificate dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; b. masa berakhir SKA Back To Back atau Movement Certificate sebagaimana dimaksud pada huruf a sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; c. barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA Back To Back atau Movement Certificate, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali: 1. untuk pengemasan kembali atau kegiatan-kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan; dan/atau 2. kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk ataupun untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor; d. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to- Back atau Movement Certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama; dan e. nama eksportir yang tercantum pada SKA Back-to-Back atau Movement Certificate harus sama dengan nama importir yang tercantum pada SKA pertama.
Koreksi Anda