Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);
b. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA negara pengekspor;
c. ditandatangani oleh eksportir;
d. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
e. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
g. SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” atau “ISSUED RETROSPECTIVELY”;
dan
h. SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Dalam hal SKA yang diterbitkan hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. diberi tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" dalam kotak yang telah disediakan pada lembar SKA;
c. tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; dan
d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, dengan cara:
a. menerbitkan SKA baru; atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. memberikan tanda/stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat.
Koreksi Anda
