Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
(1) tata laksana penelitian untuk pengenaan Tarif Preferensi atas impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat; dan
(2) tata laksana Verification Visit Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
