Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: (1) tata laksana penelitian untuk pengenaan Tarif Preferensi atas impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat; dan (2) tata laksana Verification Visit Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda