Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota;
c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki:
1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
2. kandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:
1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS);
2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS); atau
3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6 (enam) digit pertama pada HS); dan/atau
e. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2) Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
(3) Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Koreksi Anda
