Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria asal barang; b. kriteria pengiriman langsung; dan c. ketentuan prosedural. (3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). (4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka: a. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; e. AIFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; f. AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; g. IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Pertama Kriteria Asal Barang
Koreksi Anda