Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang www.djpp.kemenkumham.go.id Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda