Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang www.djpp.kemenkumham.go.id
Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
