Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan menyediakan akses jaringan database kepesertaan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran dana Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah.
Koreksi Anda
