Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan menyediakan akses jaringan database kepesertaan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran dana Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah.
Koreksi Anda