Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dan pelaksanaan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
