Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang diterimanya.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA BUN dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
