Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari Kas Negara kepada BPJS Kesehatan.
(2) Tata cara pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
