Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Koreksi Anda
