Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA BUN, dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana Iuran Jaminan Kesehatan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 5 (lima) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja sebelum tanggal 5 (lima).
Koreksi Anda
