Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
