Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda