Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga; b. perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun; b. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan; b. perkiraan jumlah PPNPN; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda