Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
a. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga;
b. perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan
c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:
a. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;
b. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:
a. perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan;
b. perkiraan jumlah PPNPN; dan
c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
