Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan mengajukan kebutuhan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban Pemerintah setiap tahun kepada KPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(2) Besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara;
b. kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
c. kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan PPNPN.
(3) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran, PPA BUN, dan BPJS Kesehatan menghitung kebutuhan dana Iuran Jaminan Kesehatan.
(5) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, PPA BUN, dan BPJS Kesehatan.
(6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana Iuran Jaminan Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
