Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN KPA BUN dan pejabat perbendaharaan lainnya.
(2) Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PPK dan PPSPM.
(4) Kewenangan MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada KPA BUN.
Koreksi Anda
