Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 4. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA. 5. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 7. Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, yang berhenti dengan hak pensiun, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun. 8. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA. 9. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. 10. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 14. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 15. Batas atas pembayaran iuran adalah batasan jumlah tertinggi dalam pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda