Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atau ii.
harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku; dan ii.
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2015.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan mengenai:
a. Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan
c. Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
3. PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20142009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Tt MUHAMMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
