Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan:
a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
c. hasil penelitian lebih lanjut oleh kepala Kantor, dalam hal:
i. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
ii. merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau iii. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, kepala Kantor MENETAPKAN keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau.
6. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
