Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pabrik yang sama, baik yang berada dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor, dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
