Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat memberikan konsultasi dan asistensi kepada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Pasal.id