Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat memberikan konsultasi dan asistensi kepada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
