Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara semesteran kepada Menteri Keuangan c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester I disampaikan paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. (5) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester II disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (6) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal. (7) Berdasarkan hasil kompilasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan ikhtisar hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan pengawasan dari seluruh Inspektorat Jenderal diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Pasal.id