Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Auditi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
