Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Pasal.id