Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Auditi harus menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan.
(2) Auditi melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan kepada Inspektorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan atau rekomendasi dimaksud tidak dapat dilaksanakan, Auditi memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
