Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang bersifat strategis dan material yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima.
Koreksi Anda
