Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal pelaksanaan tugas pengawasan, tim pengawas melaksanakan pertemuan pendahuluan (entry meeting) dengan Auditi dalam rangka menjelaskan maksud, tujuan, dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
(2) Tim pengawas mendokumentasikan seluruh prosedur pengawasan yang dilaksanakan dan permasalahan yang ditemukan selama kegiatan pengawasan dalam kertas kerja pengawasan.
(3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada program kerja pengawasan.
(4) Kertas kerja pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi unsur:
a. relevan;
b. lengkap;
c. cermat;
d. mudah dipahami; dan
e. rapi.
(5) Berdasarkan kertas kerja pengawasan, tim pengawas menyusun hasil pengawasan ke dalam daftar hasil pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Tim pengawas menyampaikan daftar hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Auditi, pihak lain, dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan.
(7) Pada akhir pelaksanaan tugas pengawasan, tim pengawas melaksanakan pembicaraan akhir (exit
meeting) dengan Auditi untuk mengkonfirmasikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan dan mendiskusikan rencana tindak (action plan) yang perlu dilakukan.
Koreksi Anda
