Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat:
a. meminta dokumen/data yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran BA BUN kepada Auditi atau pihak lainnya;
b. meminta keterangan kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan anggaran BA BUN; dan
c. melakukan observasi, memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pengawasan.
(2) Auditi, pihak lain, dan pihak terkait harus menyerahkan dokumen/data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Koreksi Anda
