Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai rencana pengawasan. (2) Pengawasan dilaksanakan oleh tim pengawas yang mendapat surat tugas dari pemimpin Inspektorat Jenderal. (3) Sebelum pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas menyusun program kerja pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda